Redaksi Sumut

Bupati Karo Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Yang di Lakukan Istri Oknum Camat

29 Jul 2020 - 257 View

 

Bupati Karo Angkat Bicara Terkait Kasus  Penganiayaan Yang di Lakukan Istri Oknum Camat 


Tanah Karo,Sumut
Redaksidaerah.com
 Terkait kasus M Br Barus (47) warga Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara,yang merupakan istri oknum Camat di Kab.Karo yang diamankan pada Senin 29 Juni 2020 lalu oleh Polsek Delitua. 

Yang mana Ibu PKK Kecamatan Kuta Buluh ini diamankan dengan tuduhan penganiayaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama M Br Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan  Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, pada bulan Agustus 2019, lalu. ( seperti telah diberitakan sebelumnya – red 

Mengingat M Br Barus adalah istri seorang Camat di Wilayah Kabupaten Karo,untuk itu awak media ini meminta tanggapan Bupati Karo,Terkelin Brahmana,SH,SH seputar kelakuan tak etis seorang ibu PKK dibawah naungannya.

Ketika ditanyakan tanggapannya,Bupati Karo nampak kaget,dan beliau mengatakan baru tahu dan baru dengar kabarnya sekarang,setelah awak media ini menjelaskan bahwa istri oknum Camat tersebut sekarang masih dalam tahanan  sel Polsek Pancur Batu,Delitua akibat kasus penganiayaan yang ia lakukan sekitar bulan Agustus 2019 lalu.

Terkelinpun mengatakan," Saya tidak akan membela yang salah,tapi saya juga tidak bisa terlalu maju untuk ikut campur urusan istri Camat,karena yang anggota saya kan Camatnya,bukan istrinya.
Hanya saja saya menyarankan untuk mengikuti proses hukum,biarlah Pengadilan yang menilai salah atau benar.

Bupati menambahkan,tapi saya akan memanggil Camat bersangkutan,dan Camat-Camat lain yang ada di Wilayah kita,agar kejadian seperti ini jangan sampai terulang,karena Ibu Camat yang juga Ibu PKK dikecamatan itu  seharusnya bisa memberikan contoh dan tauladan terhadap masyarakatnya,bukan malah memberikan imag jelek dimata warganya donk..kata Bupati ditengah kesibukkannya di Desa Ndokum Siroga pada Hari Rabu 29 Juli 2020.

Seperti diketahui M Br Barus telah sudah tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah di nyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam
Dimana  tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,dan oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, pelaku dititipkan sementara di sel wanita Polsek Delitua,seperti yang diungkapkan Kapolsek Delitua melalui sambungan ponsel dengan wartawan sebelumnya.


Lia Hambali

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih