26 Jul 2021 - 152 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur berhasil meringkus pelaku pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dari Provinsi Sumatera Utara di Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Senin (26/07/21) sekira pukul 15.40 WIB.
Diketahui, pelaku bernama inisial FH (27) warga Puncuang Anam Kampuang Guci, Kenagarian Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Drs Khasril menyampaikan, berawal dari Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 07 / VII / 2021 / BNNP-SB tanggal 26 Juli 2021.
Mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman Narkotika jenis Ganja yang berasal dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara melalui sebuah jasa ekspedisi pengiriman barang. Tim BNNP Sumbar dan KPBC Teluk Bayur mendatangi kantor ekspedisi untuk memastikan isi dari paket yang dicurigai tersebut, ucap Brigjen Pol Drs Khasril kepada awak media di Kantor BNNP Sumbar, Senin (26/07/21).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dengan disaksikan oleh pihak ekspedisi, maka didapatkan hasil bahwa di dalam paket tersebut terdapat daun, batang dan ranting kering yang dibungkus dengan kantong plastik dan kain berwarna hitam, ujar Brigjen Pol Drs Khasril.
Setelah dilakukan pengujian kandungan zat Narkotika, didapatkan hasil bahwa daun, batang dan ranting tersebut positif mengandung THC (ganja). Setelah mengetahui isi dan kandungan dalam paket tersebut, tim membungkus kembali paket tersebut seperti semula, tambah Brigjen Pol Drs Khasril.
Tim kemudian memutuskan untuk melaksanakan kegiatan Controlled Delivery (CD) ke daerah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan alamat penerima. Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, Tim BNN Prov. Sumbar dan KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi menuju ke alamat pengiriman paket tersebut. Sekira pukul 15.40 WIB di depan Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, tim berhasil mengamankan seorang pelaku menerima paket tersebut dengan identitas seperti tersebut di atas, jelas Brigjen Pol Drs Khasril.
Usai dilakukan pengembangan, didapatkan infomasi bahwa pengirim paket yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut cukup aktif mengirimkan Narkotika jenis Ganja ke berbagai daerah di Indonesia. Terhadap pengirim dan jaringannya saat ini sedang dalam penyelidikan BNNP Sumbar, terang Brigjen Pol Drs Khasril.
Brigjen Pol Drs Khasril juga menyampaikan, barang bukti yang ditemukan terhadap pelaku yaitu 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja Kering dibungkus dengan plastik warna biru yang dibalut dengan kertas timah dengan berat 74,36 gram (Netto), 1 (satu) lembar kantong plastik warna putih bertuliskan Gramedia, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan MNG jeans, 1 (satu) buah kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo model 1817 warna hitam biru.
Terhadap pelaku FH dapat dipersangkakan telah melanggar unsur Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kata Brigjen Pol Drs Khasril.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk dilaksanakan proses hukum dan pengembangan, tutup Brigjen Pol Drs Khasril.
Reporter : Robbie
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0