26 Feb 2022 - 277 View
PADANG, RedaksiDaerah.com - Persoalan dari berita viral terkait Surat Edaran No 05 Tahun 2022 dua tokoh yaitu Menteri Agama dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dalam dua hari terakhir punya potensi melahirkan tindakan perbuatan hukum.
"Bagi kami sebagai kuasa hukum imbas viralnya pemberitaan dua tokoh tersebut jika tak bijak menggunakan media sosial beresiko dugaan tindakan melanggar UU ITE serta imbas sosial kehidupan berbangsa bernegara menimbulkan gejolak dari orang-orang tak bertanggung jawab," jelas Eko Kurniawan,SH Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat melalui release Sabtu (26/02).
Eko menambahkan kemajuan digital dan berbagai konten medsos jika disalahgunakan maka menimbulkan kegaduhan.
Jika nantinya diproses dan terbukti maka oknum tersebut melanggar aturan hukum UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari data tim LBH GP Ansor PW Sumbar sudah ada ratusan postingan diduga akan terseret ke tindakan pidana cyber crime,baik lewat Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.
Persoalan hukum terkait UU ITE saat ini marak terjadi baik melalui media WA, Facebook, Instagram dan lainnya.
Eko mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pria kelahiran Padang itu juga menjelaskan jika ada persoalan hukum berkaitan dengan tindakan pidana khusus cyber crime, maka langkah awalnya bisa melaporkan ke pihak berwajib. Bisa juga ke Kementerian komunikasi dan Informasi Kominfo.
Sumber : Release LBH GP Ansor Sumbar
Editor : Hendra Putra
1
0
1
0
0
0