12 Nov 2020 - 155 View
Sijunjung(Sumbar)- Money Politik memng menjadi momok yang menjijikkan. Budaya ini sangat rentan di masa pemilu ; pilpres, pileg dan pilkada..
Bawaslu Kabupaten Sijunjung menegaskan akan bahayanya budaya money politik. Sebab buadaya ini sangat membahayakan. si penerima dan si pemberi.
"Sesuai dengan Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.Dan ini akan menajdikan para pemberi dan penerima bisa berakhir di penjara," terang Hutrial Tatul, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang didampingi Juni Wandri selaku Ketua Komisi Penindakkan dan Pencegahan Penyelewengan Tindak Pidana Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Sijunjung menghimbau kepada masyarakat .untuk tidak tergiur dengan money politik dalam menyongsong pilkada badunsanak di daerah tersebut.
"Kita berharap kali ini masyarakat bisa menolak money politic ,sehingga pilkada berjalan aman damai. ASN Harus netral mengingat kerawanan netralitas ASN sijunjung Ada di Peringkat 3 teratas di Indoneasia
Reporter : Gangga
Editor : Paxalle.(
0
0
0
0
0
0