Redaksi Jateng

Banyaknya kepentingan dibalik penyaluran BPNT

14 Agt 2021 - 93 View

PATI|redaksidaerah.com Program  PKH /BPNT yang banyak disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan lansia sampai saat ini dalam praktek pendistribusian masih banyak praktek praktek adanya dugaan meraup keuntungan besar oleh beberapa pihak. 

Pasalnya dalam penerimaan bansos khususnya BPNT penerima bantuan sudah di tentukan paketan yang ada tanpa bisa memilih entah bantuan sembako itu sesuai yang di glontorkan pemerintah atau tidak masyarakat tidak bisa complain .semua belanjaan pun sudah dipacking satu paket dengan berasnya .

Seperti kasus yang kita temukan di salah satu kecamatan di kabupaten Pati. Beras yang di supplay ke masyarakat adalah beras yang notabennya kualitas rendah . Beras yang patah patah,serta warna kuning juga terkadang banyak kutu. 

Menurut pengakuan warga yang tidak mau disebutkan namanya  mengatakan"Saya terima beras BPNT dari e- warung sudah di tentukan paketannya .dan tidak boleh memilih . 
Yo..kadang yang tak terima itu jelek atau bagus kuta tidak bisa memilih. 

Seperti kondisi kemaren beras yang di trima  banyak yang patah seperti menir .

Dan berwarna kuning.
Hal tersebut sudah biasa kita trima pak" tuturnya

Padahal kalau tak prediksi saya belanja sendiri dengan jumlah yang sama maka akan dapat beras yang bagus dan mungkin dapat lauk pauk yang lumayan."tuturnya
Sedangkan menurut acuan prosedur penerimaan bansos adalahPerlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan 
dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga 
Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat 
berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. 
Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi 
beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut 
dalam memenuhi kebutuhan pangannya. 
Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan 
Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi 
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota 
terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi 
Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi 
program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui 
skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun 
2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh 
kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai
atau BPNT. 
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk 
mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai 
(cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik 
yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial[14/8 11.26] A: mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam 
hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian 
kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. Di sisi 
lain, pengembangan jenis bahan pangan yang 
didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan 
nutrisi/gizi masyarakat, terutama anak-anak sejak dini 
sehingga akan memiliki pengaruh terhadap penurunan 
stunting.
1.2 DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2020.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 
Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial 
Secara Nontunai.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 
Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan
 
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan 
Pelayanan Publik.
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan 
Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/
PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada 
Kementerian Negara/Lembaga.
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 
2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan 
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan 
Sosial.
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial 
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data
 Nah acuan dan dasar hukumnya jelas tapi yang heran kenapa dalam prakteknya banyak yang melenceng dari aturan dan terlihat lebih meraup keuntungan dari pendistribusian barang tersebut. 

Kalau seperti ini dilakukan pembiaran mau jadi apa negara ini

Sumber: team media 

Red: Redaksi jateng

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih