Error: Embedded data could not be displayed.
Error: Embedded data could not be displayed.

BANDARA SIAU DIBANGUN DENGAN MATERIAL ILLEGAL, BENARKAH DEMIKIAN?

21 Des 2022, 258 View

Berita ini duga di take down oleh youtube dikarenakan pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merasa terganggu, sebab berita ini menyinggung kinerja dan tanggung jawab pihak Dirjen Perhubungan Udara tersebut, yang sesuai fakta investigasi lapangan, terbukti bahwa material warga diambil tanpa dilakukan ganti rugi sepeserpun, sementara material yang diangkut itu diperuntukkan bagi penimbunan landasan pacu Bandara Bung Karno Sitaro, yang mana proyek tersebut merupakan proyek Direjan Perhubungan Udara Kemenhub RI sesuai penayangan pengumuman tender pada 29 Mei 2013 silam. Sesuai penelusuran yang dilakukan, pengumuman tender Pembangunan Bandar Udara Siau, 1 Paket dengan pagu sebesar Rp 64.355.427.000,00,- (enampuluh empat miliar tigaratus limapuluh lima juta empatratus duapuluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN dan dimenangkan oleh PT. Citra Arya Persada yang beralamat di Jalan TNI III Nomor 23, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Meski keterangan dalam pengumuman tender itu telah dinyatakan Tender Sudah Selesai, namun tak dapat dipungkiri jika sampai dengan saat ini belum ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tanah milik warga atas nama Elisabet Natari dan Mesach Jacob yang mengaku telah diperlakukan sewenang-wenang selama ini oleh pihak Pemda Sitaro dan pihak Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

Selain pengumuman tender pihak Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub tanggal 23 Mei 2013, terdapat juga tender lainnya pada tanggal 16 Maret 2017 silam, yakni pengumuman tender Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Bandara Siau dengan pagu Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang bersumber dari APBN dan dimenangkan oleh PT. Bennatin Surya Cipta yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM. 18 No. 1, RT. 002, RW. 01, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya telah dilakukan beberapa pemberitaan terkait permasalahan ini, namun tak ada satupun berita RDTV yang di take down oleh YouTube, namun ketika pemberitaan ini diposting dengan menyinggung Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, secara tiba-tiba berita RDTV ditake down dengan alasan melanggar persyaratan layanan youtube yang jika diakses langsung melalui youtube, maka dirinci keterangan, "Video ini telah dihapus karena melanggar kebijakan YouTube tentang pelecehan dan penindasan," yang mana lazimnya YouTube melakukan penghapusan konten atau take down dikarenakan adanya pengaduan dari pihak tertentu, sehingga patut diduga bahwa pihak tertentu itu menyasar pada pihak Pemda Sitaro atau pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang hingga saat ini belum bertanggung jawab terhadap hak ganti rugi warga yang lahannya telah dipakai membangun Bandara Bung Karno Sitaro.

Adapun proyek pembangunan Bandara Bung Karno Sitaro itu diduga sarat KKN dan Terindikasi Mafia Tanah. Berdasarkan pengakuan warga, Elisabet Natari dan Mesach Jacob, tanah milik keduanya, baik yang berada di dalam area bandara, yakni yang telah digunakan untuk membangun Bandara Bung Karno Siau, maupun tanah milik keduanya yang beada di luar area bandara, yakni material yang digusur dan diambil untuk menimbu landasan pacu bandara, belum diberikan ganti rugi sepeserpun, sedangkan Bandara yang dikabarkan memakan biaya setengah triliun rupiah itu telah kokoh berdiri di atas tanah mereka dan siap diresmikan.

Menyikapi kondisi tersebut, Kuasa Hukum Elisabet dan Mesach sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui pihak terkait sebab Pemda Siau dipandang tidak serius dan tak mampu menyelesaikan perkara ini. Sebagai wujud keseriusan, Kuasa Hukum Elisatbet dan Mesach telah melayangkan surat permohonan pembatalan peresmian bandara Siau dan permohonan audiensi kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada tanggal 15 Desember 2022 kemarin di Jakarta.

Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara dimohon meluangkan waktu dan tempat untuk melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum Elisabet dan Mesach sebab penting mengurai benang kusut perkara ini guna penyelesaiannya sebab Pemda Siau dipandang telah mengabaikan hak asasi manusia Elisabet dan Mesach sejak tahun 2014 silam.

Kedua warga Sitaro itu juga mengatakan bahwa semua dokumen terkait permasalahan mereka itu telah diberikan kepada Kuasa Hukum mereka guna dilakukan kajian hukum dan tindak lanjut sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Keduanya berdoa dan berharap agar bantuan hukum yang dilakukan Konsultan dan Kuasa Hukum mereka dapat berjalan lancar sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh mengingat keduanya merasa telah sangat dirugikan selama ini, baik itu dirugikan secara materiil dan imateriil. Hotman Paris dalam podcast Deddy Corbuzier, mengatakan bahwa saat ini keadilan sudah sangat sulit da mahal, maka dari itu warga masyarakat atau rakyat kecil yang merasakan ketidak adilan sebaiknya menggunakan media massa untuk memviralkan masalah mereka agar diketahui publik.

Untuk itu, sebelumnya melalui berita ini, RDTV telah mengajak semua Sahabat yang budiman untuk berkontribusi dalam membantu Elisabet dan Mesach dengan membagukan video ini, namun diduga berita ini telah mengganggu kenyamanan pihak Dirjen Kementerina Perhubungan sehingga kemudian berita ini di take down oleh youtube. Menyikapi kondisi tersebut, Kuasa Hukum Elisabet dan Mesach akan segera mendatangi Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mempertanyakan perkembangan penyelesaian hak ganti rugi Elisabet dan Mesach yang hingga detik ini belun ada kejelasan sama sekali. Lagi pula, Kuasa Hukum mengaku bahwa surat Permohonan Audiensi kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang dilayangkan sejak tanggal 15 Desember 2022 silam juga belum ditanggapi hingga saat ini.

Tim RDTV Jakarta.

Apa yang anda rasakan setelah menontonya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih