Redaksi Sumbar

Sudut lokasi proyek tanpa papan informasi, memperlihatkan aktivitas pengerjaan jalan yang berlangsung tanpa identitas anggaran maupun pelaksana.

Proyek Jalan “Sunyi” Tanpa Identitas, Rekanan dan Dinas PUPR Tanah Datar Dipertanyakan

14 Des 2025 - 11 View

Sudut lokasi proyek tanpa papan informasi, memperlihatkan aktivitas pengerjaan jalan yang berlangsung tanpa identitas anggaran maupun pelaksana.

TANAH DATAR, RedaksiDaerah.com – Proyek rehabilitasi jalan dan dinding penahan tanah di ruas Simpang Silambiak – Bukit Mantobak, Jorong Koto Tangah, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, kini tak lagi sekadar persoalan teknis di lapangan. Temuan investigatif Redaksi Daerah mengarah langsung pada tanggung jawab struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar selaku pemilik program dan penanggung jawab penuh pelaksanaan proyek.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, kualitas material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya ditetapkan dan diawasi oleh Dinas PUPR. Pasir bercampur tanah dan lumpur, menggumpal saat digenggam, serta batu yang diduga diambil dari sungai tanpa uji mutu, menjadi bukti nyata lemahnya kontrol kualitas sejak awal pekerjaan. Dalam sistem pengadaan negara, kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian serius dari pihak pengelola teknis.

 

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa proyek berjalan seolah tanpa standar. Permukaan cor pada bahu jalan dan dinding penahan tanah terlihat kasar, tidak rata, dan mulai menunjukkan indikasi retak dini. Komposisi semen diduga tidak memenuhi takaran teknis, membuat konstruksi tampak rapuh dan berisiko gagal fungsi. Jika ini terjadi pada tahap awal saja, maka daya tahan bangunan ke depan patut diragukan.

 

Yang memperparah situasi, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan plang proyek merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada setiap kegiatan pembangunan yang dikelola Dinas PUPR dan dibiayai dari uang negara. Ketiadaan informasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.

 

Dalam struktur pelaksanaan proyek pemerintah, Dinas PUPR tidak bisa berlindung di balik kontraktor. Seluruh tahapan—mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi, penunjukan konsultan pengawas, hingga pengendalian mutu—berada di bawah kendali dinas teknis. Ketika material di bawah standar lolos ke lapangan dan pekerjaan cacat tetap berjalan, maka kegagalan pengawasan menjadi tanggung jawab langsung Dinas PUPR.

 

Peran konsultan pengawas yang ditunjuk Dinas PUPR juga patut dipertanyakan. Pengawas yang seharusnya menjadi penjaga mutu proyek justru terkesan pasif dan membiarkan penyimpangan terjadi secara terang-terangan. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan membuka ruang dugaan kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum pengawas.

 

Jika proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Datar, maka rangkaian temuan tersebut berpotensi memenuhi unsur indikasi tindak pidana korupsi, khususnya pengurangan spesifikasi, penyimpangan teknis, serta perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam konteks ini, Dinas PUPR bukan hanya pihak administratif, tetapi institusi yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Masyarakat Tanah Datar menjadi korban utama dari pola pembangunan semacam ini. Infrastruktur yang seharusnya meningkatkan keselamatan dan mobilitas justru berpotensi menjadi beban baru akibat kualitas rendah. Lebih jauh, praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap kinerja Dinas PUPR sebagai institusi teknis yang seharusnya menjadi benteng mutu pembangunan daerah.

 

Atas dasar itu, Redaksi Daerah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pemeriksaan kontraktor semata. Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar harus menjadi objek pemeriksaan utama, termasuk pejabat penanggung jawab kegiatan, PPTK, dan pihak konsultan pengawas. Audit teknis, audit anggaran, dan uji kualitas material harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

 

Uang negara bukan milik segelintir orang. Jika Dinas PUPR gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Proyek asal jadi harus dihentikan, dan siapa pun yang bermain harus siap menanggung konsekuensinya.

 

Laporan: Tim Investigasi Redaksi Daerah

 

 

---

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih