 
		
		
		 
		31 Okt 2025 - 351 View
 
		Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Drama klarifikasi yang dilakukan Wali Nagari Tanjung, Ridwan Amri, terkait isu dugaan perselingkuhan antara perangkat nagari LP dan seorang pria berinisial A, semakin berujung pada kegaduhan publik.
Langkah yang semula disebut “klarifikasi” itu kini dinilai bukan hanya blunder komunikasi, tapi juga kesalahan fatal dalam memahami mekanisme hak jawab di ranah pers.
Dalam video klarifikasi yang beredar luas di Halaman Facebook Prokopimnag Tanjung, Wali Nagari Ridwan Amri tampak memimpin langsung proses pernyataan sikap di hadapan kedua pihak yang bersangkutan. Namun, hasil pantauan awak media ini, Ketua BPRN Nagari Tanjung, Yori Firmansyah, tidak terlihat hadir saat video itu direkam — menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan independensi forum tersebut.
Salah seorang warga Nagari Tanjung yang enggan disebutkan namanya menilai, tindakan itu justru mempermalukan nagari sendiri.
“Media saja menjaga etika dengan menulis nama menggunakan inisial. Tapi Wali Nagari malah membuat video dan menyebut nama terang-terangan. Itu bukan klarifikasi, itu pamer aib,” katanya kepada RedaksiDaerah.com, Kamis (30/10).
Warga lain bahkan menilai bahwa cara penyampaian klarifikasi secara terbuka justru membuka ruang bully dan gosip baru di tengah masyarakat.
“Sekarang orang bukan lagi bicara soal benar atau salah, tapi soal siapa yang tampil di video. Ini blunder besar,” ujarnya geram.
Sementara itu, Camat Sungayang, Roza Melfita, S.STP, saat dikonfirmasi RedaksiDaerah.com di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memanggil Wali Nagari Tanjung untuk dimintai penjelasan.
“Kami sudah memanggil Wali Nagari Tanjung ke kantor kecamatan. Beliau hanya menyampaikan akan menelusuri permasalahan tersebut. Kami selaku camat Sungayang hanya memonitor perkembangan yang terjadi di Nagari Tanjung saja. Selebihnya, itu hak Wali Nagari untuk menindaklanjuti permasalahan perangkatnya,” tegas Roza.
Namun, langkah klarifikasi yang dilakukan secara terbuka itu menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati media. Berdasarkan keterangan resmi situs Dewan Pers, ditegaskan bahwa:
“Hak jawab atau hak koreksi tidak dapat diberikan oleh orang lain. Hak jawab diberikan oleh media kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan — bukan oleh pihak lain, apalagi oleh objek pemberitaan itu sendiri.”
Dengan demikian, tindakan Wali Nagari Tanjung yang membuat berita acara klarifikasi dan menyebarkannya ke publik dinilai menyimpang dari prinsip dasar hak jawab dalam kode etik jurnalistik.
Langkah itu dianggap sebagai framing sepihak untuk memutarbalikkan persepsi publik terhadap pemberitaan media.
Salah satu pemerhati komunikasi publik di Tanah Datar bahkan menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembodohan publik.
“Framing yang dilakukan Wali Nagari Tanjung dan kelompoknya dengan memposting berita acara pernyataan sikap di media sosial itu bentuk pembodohan terhadap diri sendiri. Mereka tidak paham substansi hak jawab,” ujarnya tajam.
Selain menyalahi prinsip hak jawab, publik juga menyoroti aspek etika pemerintahan nagari. Banyak yang menilai, tindakan Ridwan Amri justru memperlemah wibawa pemerintah nagari dan mencoreng nilai kepemimpinan lokal.
“Kalau mau klarifikasi, gunakan jalur resmi. Jangan bawa-bawa kamera dan medsos. Pemerintah bukan lembaga konten,” sindir salah satu tokoh masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, RedaksiDaerah.com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak LP, A, dan Wali Nagari Tanjung Ridwan Amri untuk memberikan hak jawab yang sah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pers. Namun, belum ada respons resmi yang diterima redaksi.
Publik kini menanti langkah BPRN dan KAN untuk menilai apakah tindakan Wali Nagari tersebut masih dapat dibenarkan dalam konteks etika pemerintahan, atau justru menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya literasi media dan tanggung jawab publik seorang pejabat nagari.
“Ini bukan lagi soal gosip pribadi,” ujar seorang warga menutup pembicaraan,
“Ini soal bagaimana seorang pemimpin bersikap cerdas, atau justru mempermalukan nagarinya sendiri.”
---
Reporter: TIM
Editor: RD TE Sumbar
 
		0
 
		2
 
		0
 
		1
 
		0
 
		0