1 Jan 2022 - 168 View
Serang, RedaksiDaerah.com - Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kosupsi tahun 2021 yang rugikan negara sebesar Rp.15.803.429.013,- dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp.2.096.626.000,-.
Dirreskrimsus Polda Banten., Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa kerugian negara dari tindak pidana korupsi tahun 2021 sebesar Rp.15.803.429.013,-.
Berdasarkan data pengungkapan kasus 2021, telah terungkap tindak pidana korupsi sebanyak 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp.15.803.429.013,- dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp.2.096.626.000,- ucap Kombes Pol Dedi Supriyadi kepada wartawan di Aula Serbaguna Polda Banten, Jum'at (31/12/21).
Pengungkapan kasus pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,7% jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2020 sebanyak 27 kasus, ujar Kombes PolDedi Supriyadi.
"Pada 12 Nopember 2021 Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk proses penerbitan SHM," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Pelaksanaan OTT tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi oknum PNS lainnya yang melakukan pungli dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, jelas Kombes Pol Dedi Supriyadi.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada pungli oleh aparat pemerintahan mari kita membudayakan malu melakukan korupsi agar pembangunan dapat terlaksana untuk memajukan Republik Indonesia," tutup Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Reporter : Agus
Editor : Rj Samosir
0
0
0
0
0
0