8 Sep 2020, 660 View
Tim gabungan dari tim Intelijen Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjungmenangkap terpidana kasus korupsi. Tak main-main, terpidana bernama Zafrul Zamzami (68) ditangkap setelah buron delapan tahun.
Terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB. (GGA)
2
0
0
0
1
2