14 Mei 2021 - 82 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Sebanyak 506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/05/21).
Penyerahan Surat Keputusan remisi yang terpusat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan se-Sumatera Barat dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya.
Dalam sambutannya, R Andika menjelaskan, total penerima remisi di jajaran Kanwil Sumbar tahun ini sebanyak 3.209 orang dan 7 orang diantaranya langsung bebas.
Juga dijelaskan Kalapas Padang., Era Wiharto, bahwa Lapas Kelas II A Padang tahun ini memberikan remisi kepada 506 orang WBP.
"Awalnya kita mengusulkan sebanyak 497 orang WBP untuk mendapatkan remisi pada tahun ini dan telah disetujui semuanya, namun mendekati lebaran kita menerima pindahan dari Rutan Padang dan Rutan Painan dimana sembilan orang diantaranya juga sudah diusulkan untuk menerima remisi. Sehingga jumlah WBP Lapas Padang yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri bertambah menjadi 506 orang," jelas Era Wiharto.
Lebih lanjut, Era Wiharto mengatakan, bahwa besaran remisi yang diterima oleh warga binaan beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Warga binaan Lapas Padang yang mendapatkan remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas," tambah Era Wiharto sambil mengakhiri.
Reporter : Koko Rakasiwi
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0